Header UtamaWBK

Written by Hendra M on . Hits: 5206

Profil dan Sejarah Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura

Peradilan Agama merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu yang diatur dalam undang-undang. Kekuasaan kehakiman dilingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama (Pengadilan Tingkat Pertama) dan Pengadilan Tinggi Agama (Pengadilan Tingkat Banding), dan Puncak dari kekuasaan Kehakiman dilingkungan Pengadilan Agama berada pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang : 1. Perkawinan, 2. Waris, 3. Wasiat, 4. Hibah, 5. Wakaf, 6. Zakat, 7. Infaq, 8. Sadaqah, dan 9. Ekonomi Syariah, sesuai Pasal 49, Undang-undang Nomor 3 tahun 2006.

Adapun Wilayah hukum suatu pengadilan merupakan kompetensi relatif pengadilan agama yang bersangkutan, yang meliputi wilayah kabupaten atau pemerintahan kota sesuai pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang di ubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang menyatakan bahwa “Pengadilan Agama berkedudukan di Kotamadya atau di ibukota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten”.

Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-undang Nomor 50 tahun 2009, khususnya sebagaimana yang diatur dalam pasal 106 maka Lembaga Peradilan Agama mengalami perubahan-perubahan yang sangat mendasar. Status dan eksistensinya telah pasti, sebab melalui pasal 106 tersebut keberadaan lembaga Peradilan Agama yang dibentuk sebelum lahirnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 keberadaannya diakui dan disahkan dengan Undang-undang peradilan ini. Dengan demikian Peradilan Agama menjadi mandiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana ciri-cirinya antara lain hukum acara dilaksanakan dengan baik dan benar, tertib dalam melaksanakan administrasi perkara dan putusan dilaksanakan sendiri oleh pengadilan yang memutus perkara tersebut.

Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 dan diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 22 Oktober 2018. Seluruh unsur Aparatur pada Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura yang saat ini terdiri dari Wakil Ketua, Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional telah dilantik pada tanggal 29 Oktober 2018.

Gedung Kantor Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura merupakan Gedung Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Siak yang beralamat di Jalan Buatan - Komplek Perkantoran Tanjung Agung Kabupaten Siak Sri Indrapura.

 

Surat Keputusan Pembentukan Pengadilan

kepres

 

Lokasi Kantor