Jam Kerja Normal
Dasar Hukum :
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.071/KMA/SK/V/2008- Ketusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 035/SK/IX/2008- Jam Istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at- Khusus Bulan Ramadhan, Jam Kerja menyesuaikan sesuai peraturan yang berlaku (berakhir 90 menit lebih cepat)Inovasi Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura, Non Stop Service