Header UtamaWBK

PENGADILAN AGAMA SIAK SRI INDRAPURA

Kehadiran Website ini sebagai salah satu wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah hukum Kabupaten Siak. Semoga pemanfaatan teknologi ini memberikan kemudahan dalam memperoleh akses informasi secara efektif dan efisien.
PENGADILAN AGAMA SIAK SRI INDRAPURA

Selamat Datang

Anda Memasuki Kawasan Zona Integritas Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Wilayah Bebas dari Korupsi dan Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
Selamat Datang

PA Siak Sri Indrapura Meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)

"Alhamdulillah bini'matihi tatimmushaalihat..." Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura berhasil meraih predikat WBK dari Kemenpan RB di Tahun 2020.
PA Siak Sri Indrapura Meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)

LAYANAN ONLINE

Layanan Online ini merupakan peningkatan layanan publik dalam rangka mendukung pembangunan zona integritas di Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura yang merupakan komitmen yang ditekatkan dalam mewujudkan pelaksanaan lembaga peradilan yang bersih dan bebas dari korupsi serta penyelenggaraan birokrasi yang bersih dan melayani dengan sepenuh hati.
LAYANAN ONLINE

APLIKASI E-COURT

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara Secara Online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukkan dengan saluran elektronik.
APLIKASI E-COURT

PROSEDUR MEDIASI PERADILAN AGAMA (PERMA No. I Tahun 2016)

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
PROSEDUR MEDIASI PERADILAN AGAMA (PERMA No. I Tahun 2016)

 JADWAL SIDANG

icon galeriPengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

 

 

 

 SIPP PERKARA

profile Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

 

 

PROSEDUR BERPEKARA

pengadilan

Prosedur mengajukan perkara bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Kabuparen Siak Sri Indrapura 

 

 

 

BIAYA PERKARA

jdih

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

 

 

 

                                       

 DIREKTORI PUTUSAN

buku

Publikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan.

 

 

 

 

 

 

 

area1area2area3area4area5area2area7inovasi wbbm

kapal layar  sparing  kawal perkara

banner e berseniPASiak playstore

 

maklumatPelayanan1

triwulan iv 2023 IPK IKM PA Siak

GALERI VIDEO
BANNER UCAPAN/DUKA CITA

PA SIAK  SRI INDRAPURA IKUT SERTA DALAM FOCUSED GROUP DISCUSSION (FGD) PENANGANAN ANAK BERHADAPAN HUKUM (ABH) DI KANTOR BUPATI SIAK

 

 

Siak Sri Indrapura | pa-siak.go.id

Pada hari ini, Senin tanggal 26 November 2018, bertempat di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, telah diselenggarakan kegiatan Focused Group Discussion (FGD) tentang penanganan Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Siak.

Peserta dalam kegiatan FGD ABH ini merupakan Aparat Penegak Hukum yang berasal dari instansi Polres se-Kabupaten Siak, Pengadilan Agama Siak (diwakili oleh Hakim, Gita Febrita, S.HI, M.H), Kementrian Hukum dan Ham Kabupaten Siak, Dinas Sosial Kabupaten Siak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Siak, Advokat/ Penasihat Hukum, serta Lembaga Bantuan Hukum Kabupaten Siak dsb.

Foto1 sinergi

Acara FGD ABH ini resmi dibuka oleh Asisten III Kabupaten Siak bapak Drs. H. Jamaluddin, Msi dan yang bertindak sebagai narasumber adalah ibu Risdawati dari Pusat Study Wanita Universitas Riau (UNRI) yang memaparkan tentang apa sja kriteria anak berhadapan hukum, bagaimana penanganan perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban maupun sebagai saksi.

Lebih lanjut Ia menjelaskan dan mengajak peserta FGD ABH mengurai bersama masalah dan kendala-kendala yang terjadi di lapangan, bagaimana solusinya dan mencari jalan keluarnya, bagaimana UU, permen, perda, perbup ataupun perdes mengatur permasalahan itu serta bagaimana implementasinya di lapangan. Adapun Kabupaten Siak telah menerbitkan Perda tentang Perlindungan Anak yaitu Perda No.9 Tahun 2014.

Pada intinya anak harus dilihat sebagai korban bukan pelaku. Anak yang berhadapan dengan hukum harus diperlakukan secara khusus, berbeda dengan orang dewasa yang berhadapan dengan kasus hukum. Undang-undang Sistem Peradilan Anak menekankan pada 2 prinsip yaitu Keadilan Restoratif dan Diversi. Seandainyapun terjadi penangkapan, penahanan/pengadilan adalah upaya terakhir dan kalaupun harus dilakukan, dilakukan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya sesuai dengan amanat Pasal 66 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Semoga dengan FGD ABH ini dan adanya sinergitas dari berbagai pihak yang terkait, upaya pemerintah Kabupaten Siak untuk menjadikan Kabupaten Siak sebagai Kota Layak Anak Tingkat I (Utama) dapat terwujud. (Gita Febrita, SHI, M.H/Hakim PA Siak)

Add comment


Security code
Refresh

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

 

Lokasi Kantor