PA SIAK SRI INDRAPURA IKUT SERTA DALAM FOCUSED GROUP DISCUSSION (FGD) PENANGANAN ANAK BERHADAPAN HUKUM (ABH) DI KANTOR BUPATI SIAK
Siak Sri Indrapura | pa-siak.go.id
Pada hari ini, Senin tanggal 26 November 2018, bertempat di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, telah diselenggarakan kegiatan Focused Group Discussion (FGD) tentang penanganan Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Siak.
Peserta dalam kegiatan FGD ABH ini merupakan Aparat Penegak Hukum yang berasal dari instansi Polres se-Kabupaten Siak, Pengadilan Agama Siak (diwakili oleh Hakim, Gita Febrita, S.HI, M.H), Kementrian Hukum dan Ham Kabupaten Siak, Dinas Sosial Kabupaten Siak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Siak, Advokat/ Penasihat Hukum, serta Lembaga Bantuan Hukum Kabupaten Siak dsb.
Acara FGD ABH ini resmi dibuka oleh Asisten III Kabupaten Siak bapak Drs. H. Jamaluddin, Msi dan yang bertindak sebagai narasumber adalah ibu Risdawati dari Pusat Study Wanita Universitas Riau (UNRI) yang memaparkan tentang apa sja kriteria anak berhadapan hukum, bagaimana penanganan perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban maupun sebagai saksi.
Lebih lanjut Ia menjelaskan dan mengajak peserta FGD ABH mengurai bersama masalah dan kendala-kendala yang terjadi di lapangan, bagaimana solusinya dan mencari jalan keluarnya, bagaimana UU, permen, perda, perbup ataupun perdes mengatur permasalahan itu serta bagaimana implementasinya di lapangan. Adapun Kabupaten Siak telah menerbitkan Perda tentang Perlindungan Anak yaitu Perda No.9 Tahun 2014.
Pada intinya anak harus dilihat sebagai korban bukan pelaku. Anak yang berhadapan dengan hukum harus diperlakukan secara khusus, berbeda dengan orang dewasa yang berhadapan dengan kasus hukum. Undang-undang Sistem Peradilan Anak menekankan pada 2 prinsip yaitu Keadilan Restoratif dan Diversi. Seandainyapun terjadi penangkapan, penahanan/pengadilan adalah upaya terakhir dan kalaupun harus dilakukan, dilakukan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya sesuai dengan amanat Pasal 66 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Semoga dengan FGD ABH ini dan adanya sinergitas dari berbagai pihak yang terkait, upaya pemerintah Kabupaten Siak untuk menjadikan Kabupaten Siak sebagai Kota Layak Anak Tingkat I (Utama) dapat terwujud. (Gita Febrita, SHI, M.H/Hakim PA Siak)